Dampak KUHP baru terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia

Sejak KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku secara nasional pada awal Januari, perdebatan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat pejabat serta lembaga negara kembali menguat di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan undang-undang ini lahir dari proses panjang, melibatkan partisipasi publik, dan tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia. Namun di ruang-ruang publik—dari kampus, ruang redaksi, sampai timeline media sosial—kekhawatiran yang berbeda muncul: apakah rumusan pasal yang dapat ditafsirkan beragam akan membuat orang memilih diam daripada berisiko berurusan dengan aparat? Di sisi lain, masyarakat juga tidak menutup mata bahwa fitnah, doxing, dan serangan personal dalam politik digital selama beberapa tahun terakhir telah merusak kualitas diskusi. Di titik inilah KUHP baru diuji: bukan hanya oleh teks hukumnya, melainkan oleh cara ia diterapkan, oleh budaya penegakan hukum, serta oleh kemampuan negara membedakan kritik tajam dari penghinaan. Ketika unjuk rasa dan protes menjadi bahasa warga untuk menyampaikan aspirasi, setiap pasal yang menyentuh ekspresi perlu diterangkan secara utuh agar tidak melahirkan ketakutan, sensor mandiri, atau bahkan praktik censorship yang halus tetapi efektif.

  • KUHP baru dan KUHAP baru diklaim pemerintah tidak membatasi kritik, demonstrasi, atau ekspresi warga, selama tidak berubah menjadi fitnah/penistaan.
  • Pasal terkait penghinaan Presiden/Wapres dan lembaga negara diposisikan sebagai delik aduan dengan pelapor terbatas, tetapi tetap menyisakan risiko multitafsir di lapangan.
  • Kelompok masyarakat sipil menilai rumusan tertentu dapat memicu sensor dan efek gentar (chilling effect) terhadap aktivisme dan kebebasan pers.
  • Dalam KUHAP baru, perluasan metode penyelidikan dinilai berpotensi menyentuh ruang privat jika pengawasan dan batasannya tidak ketat.
  • Tantangan utama berada pada praktik: standar pembuktian, pedoman penuntutan, serta akuntabilitas aparat agar hukum tidak berubah menjadi alat kontrol politik.

KUHP baru dan kebebasan berekspresi di Indonesia: janji reformasi versus kekhawatiran publik

Pemerintah memposisikan KUHP baru sebagai tonggak pembaruan hukum pidana yang menutup bab panjang warisan kolonial. Dalam narasi resminya, pembaruan ini digambarkan lebih sesuai dengan konteks sosial Indonesia masa kini: memperkuat kepastian hukum, menata ulang jenis-jenis tindak pidana, serta menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam konferensi pers awal Januari, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa ketentuan yang ramai dibicarakan—mulai dari penghinaan lembaga negara hingga demonstrasi—harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan salah paham. Pesannya jelas: kritik tetap boleh, yang dilarang adalah fitnah dan penistaan.

Namun “membaca secara utuh” seringkali berhadapan dengan realitas lain: warga berinteraksi dengan hukum bukan melalui naskah akademik atau risalah rapat DPR, melainkan lewat potongan pasal di media sosial, cerita teman yang pernah diperiksa, atau pengalaman aktivis yang menghadapi pelaporan. Di sinilah jarak antara janji reformasi dan kekhawatiran publik tercipta. Dalam praktik sehari-hari, orang jarang menimbang redaksi pasal sedetail pengacara; mereka menilai risiko. Jika risikonya terasa tinggi, pilihan yang paling aman adalah menahan diri—sebuah bentuk sensor mandiri yang tidak perlu diperintahkan.

Bayangkan tokoh fiktif bernama Dara, mahasiswi komunikasi di Yogyakarta. Ia mengelola akun X dan Instagram yang rutin mengulas kinerja pejabat daerah, termasuk menyoroti proyek yang dianggap tidak transparan. Sebelum KUHP baru berlaku, Dara sudah terbiasa menulis tajam namun berbasis dokumen: foto papan proyek, kutipan laporan BPK yang beredar, dan perbandingan janji kampanye. Setelah perubahan hukum, Dara tidak otomatis berhenti. Tetapi ia mulai bertanya: “Jika pejabat merasa tersinggung, apakah kritik berbasis data bisa diseret menjadi penghinaan?” Pertanyaan retoris ini menunjukkan inti persoalan: perbedaan definisi antara kritik dan penghinaan tidak selalu jelas bagi semua pihak, terlebih ketika tensi politik memanas.

Pemerintah menyatakan garisnya tegas: kritik tidak dipidana, fitnah dan penistaan yang ditindak. Masalahnya, publik mengingat bahwa konflik tafsir sering muncul bukan pada kasus yang sangat jelas, melainkan pada kasus abu-abu. Pada wilayah abu-abu itulah efek gentar dapat muncul, terutama bagi warga yang tidak memiliki akses bantuan hukum. Akhirnya, dampak KUHP baru terhadap kebebasan berekspresi tidak semata ditentukan oleh bunyi pasal, melainkan oleh “rasa aman” warga saat mengutarakan pendapat di ruang publik.

Dalam konteks demonstrasi, pemerintah juga menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi tetap dijamin. Tetapi pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa dinamika lapangan sering ditentukan oleh relasi massa dan aparat: soal perizinan, penafsiran “ketertiban umum”, hingga cara pembubaran kerumunan. Karena itu, ketika pasal-pasal tertentu menyentuh unjuk rasa atau ekspresi kolektif, publik menuntut parameter yang operasional: kapan sebuah protes dianggap sah, kapan dinilai mengganggu, dan siapa yang berwenang menilai. Di ujungnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berbicara, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Insight kuncinya: reformasi hukum akan dipercaya jika warga melihat konsistensi penerapan, bukan sekadar mendengar jaminan.

Pasal penghinaan, delik aduan, dan risiko multitafsir: bagaimana kritik bisa “terasa” seperti pelanggaran

Salah satu titik paling sensitif dalam diskusi KUHP baru adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dan lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan untuk membungkam kritik. Bahkan, ditekankan pula bahwa konstruksinya bersifat delik aduan yang terbatas: perkara diproses jika ada pengaduan tertulis, dan pengadu pun dibatasi pada pihak tertentu (misalnya pimpinan lembaga terkait), sejalan dengan putusan lembaga peradilan konstitusional yang selama ini menjadi rujukan.

Dari sisi desain hukum, delik aduan sering dipandang sebagai “rem” agar negara tidak serta-merta proaktif memburu warganya. Akan tetapi, delik aduan tidak otomatis menghapus efek jera sosial. Di dunia nyata, ancaman pelaporan saja sudah cukup membuat sebagian orang menghapus unggahan, menutup akun, atau meminta redaksi menurunkan berita. Di sinilah konsep chilling effect bekerja: ketakutan pada proses, biaya, dan stigma, bukan semata pada vonis.

Contoh konkret: seorang komika, sebut saja Reza, tampil di acara kampus dan membawakan materi tentang birokrasi yang lambat. Ia memakai hiperbola dan satire—alat yang lazim dalam seni pertunjukan. Potongan video 20 detik kemudian viral, diunggah tanpa konteks, dan dipelintir seolah Reza “menghina” institusi tertentu. Pada situasi seperti ini, pertanyaan krusialnya bukan apakah satire dilarang, melainkan apakah aparat dan pelapor mampu membedakan kritik sosial dari serangan personal yang merendahkan martabat. Jika pembeda itu tidak dipraktikkan secara disiplin, maka ruang ekspresi budaya dan seni pun ikut menyempit.

Perdebatan sejak 2019 ketika RUU KUHP menuai penolakan mahasiswa juga memberikan latar penting. Saat itu, gelombang aksi jalanan terjadi karena kekhawatiran sejumlah pasal dinilai mengganggu kebebasan sipil. Dalam ingatan publik, momen tersebut bukan sekadar penolakan teknis, tetapi pengalaman kolektif bahwa pasal yang “karet” bisa menjadi alat penertiban kritik. Ketika KUHP baru kemudian berlaku, memori sosial itu ikut menentukan tingkat kepercayaan.

Yang membuat isu ini pelik adalah karakter bahasa hukum: ia harus umum agar bisa menjangkau banyak peristiwa, tetapi semakin umum, semakin besar ruang tafsirnya. Batas antara “kritik tajam” dan “penghinaan” dapat bergantung pada konteks, niat, bukti, dan dampak. Seorang warga bisa merasa menyampaikan fakta, sementara pihak lain merasa reputasinya dijatuhkan. Jika mekanisme penyaringan perkara lemah—misalnya standar pembuktian tidak ketat, atau mediasi tidak diutamakan—maka laporan yang seharusnya tidak layak jalan bisa tetap bergulir, dan itulah yang menakutkan masyarakat.

Untuk menjaga keseimbangan, diskusi publik mendorong adanya pedoman interpretasi yang terang: indikator fitnah (unsur kebohongan), unsur penistaan (serangan terhadap kehormatan dengan niat merendahkan), serta perlindungan terhadap kepentingan umum (kritik kebijakan yang berdampak pada publik). Tanpa pedoman operasional, KUHP baru berisiko memicu censorship yang datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari kehati-hatian berlebihan warga. Insight penutup bagian ini: delik aduan bisa menjadi pagar, tetapi pagar itu hanya efektif bila dijaga oleh standar tafsir yang konsisten.

Perdebatan soal pasal penghinaan juga menyentuh ruang redaksi dan komunitas jurnalis, sehingga pembahasan berikutnya tentang kebebasan pers menjadi relevan: bagaimana berita, investigasi, dan editorial akan bertahan ketika risiko pelaporan meningkat?

Kebebasan pers, sensor, dan censorship halus: dampak KUHP baru pada jurnalisme dan ruang digital

Kebebasan pers di Indonesia hidup dari dua hal: perlindungan hukum dan keberanian institusi media memegang standar verifikasi. Ketika KUHP baru memperkenalkan atau menegaskan pasal-pasal yang bisa bersinggungan dengan reputasi pejabat/lembaga, ruang redaksi cenderung melakukan penilaian risiko yang lebih intens. Ini bukan berarti jurnalis berhenti menulis; yang sering terjadi adalah perubahan gaya: judul menjadi lebih aman, istilah “diduga” makin sering dipakai, dan sumber anonim lebih banyak dilindungi. Pada titik tertentu, kehati-hatian itu sehat. Namun jika berlebihan, ia berubah menjadi sensor internal yang melemahkan fungsi kontrol media.

Ruang digital memperumit situasi karena konten bergerak cepat, konteks hilang, dan emosi memuncak. Dalam satu hari, sebuah liputan investigasi bisa dipotong menjadi klip pendek yang tampak seperti tuduhan tanpa bukti. Media lalu menghadapi dua tekanan sekaligus: tekanan hukum (risiko pelaporan) dan tekanan reputasi (serangan buzzer, doxing, atau boikot). Dalam iklim seperti ini, KUHP baru dipersepsikan sebagai “tambahan variabel risiko”, meskipun pemerintah menegaskan bahwa kritik tidak dipidana.

Kasus hipotetis: sebuah portal berita lokal menerbitkan laporan tentang konflik pengadaan barang di sebuah dinas. Beritanya rapi—ada dokumen, ada wawancara pihak terkait, ada hak jawab. Tetapi narasi di media sosial menyederhanakan: “Portal X menuduh pejabat Y korup.” Jika pejabat merasa diserang, langkah pertama bukan selalu klarifikasi, melainkan somasi. Di tahap ini, redaksi harus memilih: melanjutkan liputan lanjutan atau menahan diri. Banyak redaksi kecil, dengan anggaran hukum terbatas, akan memilih menahan diri. Dampaknya, publik kehilangan liputan lanjutan yang seharusnya membantu akuntabilitas.

Di sinilah peran etika jurnalistik dan mekanisme non-pidana menjadi penting. Dalam banyak demokrasi, sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, dan mekanisme dewan pers, bukan pidana. Jika pendekatan pidana terlalu mudah diakses atau terlalu sering digunakan, maka ia mendorong budaya “kriminalisasi sengketa reputasi”. Padahal, hak asasi manusia mencakup hak atas informasi dan hak berpendapat, termasuk untuk mengkritik kebijakan publik.

Efek lainnya adalah pergeseran strategi komunikasi politik. Ketika ancaman pelaporan menjadi alat tawar, aktor politik dapat menggunakannya untuk mengatur narasi: bukan dengan melarang berita secara terang-terangan, melainkan dengan menciptakan biaya tinggi bagi kritik. Itulah bentuk censorship yang halus: tidak ada larangan resmi, tetapi ada tekanan yang membuat orang berhitung ulang. Apakah ini pasti terjadi? Tidak otomatis. Tetapi risikonya meningkat bila aparat dan penuntut tidak memiliki pedoman untuk memprioritaskan kepentingan umum.

Ruang Ekspresi
Risiko yang Sering Dirasakan
Contoh Situasi
Mitigasi yang Masuk Akal
Jurnalisme investigasi
Somasi/pelaporan yang menguras sumber daya
Liputan pengadaan memicu keberatan pejabat
Penguatan verifikasi, dokumentasi, hak jawab, pendampingan hukum
Aktivisme kampus
Efek gentar saat membuat poster, orasi, atau unggahan
Satire dianggap menyerang kehormatan lembaga
Pernyataan berbasis data, rujukan kebijakan, tata cara aksi damai
Kreator konten
Konten dipotong tanpa konteks dan dipersoalkan
Video kritik layanan publik jadi viral
Tambahkan konteks, simpan bukti sumber, klarifikasi cepat
Diskusi politik warga
Polarisasi dan pelaporan sebagai senjata debat
Perdebatan kebijakan berubah jadi serangan personal
Moderasi komunitas, edukasi literasi hukum, fokus pada kebijakan

Ujungnya kembali pada praktik: apakah aparat menempatkan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama, dan apakah sengketa ekspresi diarahkan ke mekanisme yang proporsional. Jika tidak, maka yang menyusut bukan hanya suara individu, tetapi juga kualitas informasi yang beredar. Insight bagian ini: kebebasan media tidak runtuh karena satu larangan besar, melainkan karena banyak tekanan kecil yang membuat redaksi memilih aman.

KUHAP baru, perluasan kewenangan penyelidikan, dan kerentanan ruang privat warga

Jika KUHP baru mengatur “apa yang bisa dipidana”, KUHAP baru menentukan “bagaimana prosesnya berjalan”. Karena itu, diskusi soal kebebasan sipil tidak cukup berhenti pada pasal-pasal penghinaan; prosedur penyelidikan dan penyidikan juga menentukan apakah warga merasa terlindungi atau justru diawasi. Salah satu yang banyak disorot adalah ketentuan yang memperluas metode penyelidikan—mencakup pengamatan, wawancara, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan—yang dalam logika penegakan hukum modern dianggap membantu mengungkap kejahatan yang makin kompleks.

Masalahnya muncul ketika metode yang lebih intrusif bertemu dengan batasan yang tidak dirasakan jelas oleh publik. Jika penyelidikan dapat menyasar orang, benda, tempat, dan kegiatan, maka ruang privat—rumah, komunitas tertutup, bahkan pertemuan warga—dapat menjadi rentan. Dalam negara demokrasi, kerentanan itu harus diimbangi oleh pengawasan yang kuat, pencatatan yang akuntabel, serta prasyarat yang ketat. Tanpa itu, ketentuan prosedural bisa berubah dari alat penegakan hukum menjadi instrumen kontrol sosial, terutama ketika suhu politik meningkat.

Untuk melihat dampaknya, kembali ke tokoh fiktif Dara. Ia bukan pelaku kriminal; ia hanya vokal. Tetapi bayangkan jika sebuah kegiatan diskusi komunitasnya—membahas kebijakan publik dan rencana protes damai—dianggap “perlu dipantau” karena ada laporan anonim. Dalam skenario ini, meskipun tidak ada penangkapan, rasa diawasi saja sudah bisa mengubah perilaku: peserta enggan hadir, pembicara menahan komentar, dan grup percakapan menjadi sunyi. Inilah titik temu prosedur hukum dengan kebebasan berekspresi: kebebasan bisa tergerus bahkan sebelum ada perkara.

Pemerintah dapat berargumen bahwa semua itu untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran hukum. Argumen tersebut memiliki tempatnya—misalnya untuk menangani kejahatan terorganisir, peredaran narkotika, atau penipuan digital. Tetapi tantangannya adalah memastikan prinsip hak asasi manusia tetap menjadi pagar: ada kebutuhan (necessity), proporsionalitas, dan pengawasan. Tanpa tiga prinsip itu, warga akan menganggap prosedur baru sebagai perluasan kekuasaan aparat.

Dalam praktik, kunci akuntabilitas ada pada hal-hal yang sering dianggap teknis: kapan penyelidikan boleh dimulai, siapa yang memberi izin, bagaimana jejak administrasinya, dan bagaimana mekanisme keberatan warga jika merasa dirugikan. Ketika mekanisme keberatan sulit atau tidak dikenal masyarakat, ketimpangan informasi terjadi. Warga tidak tahu haknya, aparat memegang kendali proses, dan ketidakpercayaan bertambah. Di titik itu, orang cenderung menghindari isu sensitif, termasuk kritik kebijakan.

Karena itu, pembahasan KUHAP baru seharusnya tidak dipersempit sebagai urusan aparat semata. Ia berkaitan langsung dengan iklim demokrasi: prosedur yang jelas melindungi warga baik yang setuju maupun yang berseberangan dengan pemerintah. Insight bagian ini: kebebasan sipil tidak hanya ditentukan oleh larangan, tetapi juga oleh seberapa jauh proses penegakan hukum terasa adil dan dapat diawasi.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih praktis: jika risiko multitafsir dan efek gentar itu nyata, apa yang bisa dilakukan warga, media, kampus, dan negara agar KUHP baru tidak menjelma menjadi mesin sensor?

Strategi menjaga kebebasan berekspresi: dari literasi hukum hingga pengawasan publik atas undang-undang

Menjaga kebebasan berekspresi di era KUHP baru bukan berarti menolak semua aturan. Tantangannya adalah menempatkan hukum pidana sebagai pagar terakhir, bukan alat pertama. Dalam konteks Indonesia yang plural dan sangat digital, strategi paling efektif justru sering bersifat hibrida: kombinasi literasi hukum, penguatan etika publik, serta pengawasan terhadap praktik aparat. Ketika pemerintah mengatakan kritik tidak dilarang, masyarakat berhak meminta mekanisme agar klaim itu terbukti dalam kasus nyata.

Langkah awal yang bisa dilakukan warga adalah memahami perbedaan antara kritik kebijakan dan serangan personal. Kritik kebijakan biasanya menargetkan keputusan, anggaran, prosedur, atau dampak program. Serangan personal menargetkan martabat individu tanpa kaitan relevan dengan kepentingan publik. Ini bukan soal melemahkan kritik, melainkan memperkuatnya. Kritik yang berbasis data—dokumen, rekam jejak rapat, perbandingan target dan realisasi—lebih tahan terhadap tuduhan fitnah. Di saat yang sama, ia membantu publik berdiskusi tanpa jatuh ke polarisasi.

Bagi komunitas kreator dan aktivis, kebiasaan dokumentasi menjadi pelindung penting. Simpan tautan sumber, arsip tangkapan layar, rekaman lengkap (bukan potongan), dan kronologi. Banyak kasus keributan bermula dari konten yang dipotong. Dengan arsip lengkap, klarifikasi bisa dilakukan cepat sebelum opini mengeras. Ini juga mengurangi peluang censorship berbasis disinformasi, di mana tekanan muncul karena narasi yang keliru menyebar lebih cepat daripada fakta.

Di ruang redaksi, penguatan standar editorial dapat dipadukan dengan pendekatan kolaboratif. Misalnya, beberapa media kecil membangun konsorsium untuk berbagi pendampingan hukum, atau bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum ketika meliput isu sensitif. Tujuannya bukan kebal hukum, melainkan memastikan proses berjalan proporsional. Ketika kebebasan pers terjaga, publik mendapat manfaat berupa informasi yang diverifikasi—sesuatu yang sangat dibutuhkan saat hoaks politik beredar.

Pengawasan publik juga penting pada level negara. Jika pasal tertentu kerap dipakai untuk melaporkan kritik yang jelas-jelas menyangkut kepentingan umum, masyarakat sipil dapat mendorong evaluasi penerapan, termasuk meminta data penanganan perkara: berapa laporan yang masuk, berapa yang dihentikan, apa alasan penghentian, dan bagaimana standar penilaiannya. Transparansi semacam ini menekan potensi penyalahgunaan tanpa mengganggu penegakan hukum terhadap fitnah yang nyata.

Berikut daftar praktik yang relatif realistis untuk menjaga ruang ekspresi tanpa menormalisasi ujaran kebencian atau fitnah:

  1. Gunakan fokus kebijakan: kritik diarahkan pada keputusan, anggaran, dan dampak, bukan merendahkan identitas personal.
  2. Perkuat verifikasi: tautkan dokumen, pernyataan resmi, atau data pembanding; bedakan fakta dan opini.
  3. Bangun kanal klarifikasi: sediakan ruang hak jawab, koreksi, dan pembaruan informasi sebelum konflik membesar.
  4. Jaga konteks: unggah versi lengkap untuk konten orasi, komedi, atau diskusi agar tidak mudah dipelintir.
  5. Awasi praktik penegakan: dorong transparansi data perkara dan pelatihan aparat soal standar HAM.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP baru diuji oleh kebiasaan: kebiasaan aparat untuk menahan diri dari penafsiran berlebihan, kebiasaan pelapor untuk mengutamakan klarifikasi dibanding kriminalisasi, dan kebiasaan warga untuk mengkritik dengan basis yang kuat. Jika kebiasaan itu terbentuk, undang-undang tidak menjadi bayang-bayang yang menakutkan, melainkan kerangka yang membuat demokrasi lebih tertib tanpa mematikan suara. Insight akhirnya: yang menentukan masa depan ekspresi bukan hanya teks hukum, tetapi ekosistem yang memastikan hukum bekerja untuk warga, bukan sebaliknya.

Berita terbaru
Artikel serupa