Organisasi internasional mengutuk larangan operasi 37 NGO di Gaza yang mulai berlaku awal 2026

organisasi internasional mengecam pelarangan operasi 37 lsm di gaza yang akan diberlakukan mulai awal 2026, menyoroti dampak negatif terhadap bantuan kemanusiaan.

Daftar larangan operasi terhadap 37 NGO internasional di Gaza yang berlaku sejak 1 Januari 2026 memicu gelombang pengutukan dari berbagai ibu kota dan forum diplomatik. Di balik istilah administratif seperti “pembaharuan izin” dan “kepatuhan registrasi”, keputusan ini menyentuh urat nadi kehidupan sehari-hari: obat-obatan yang tidak sampai ke klinik, stok perban yang menipis di ruang gawat darurat, serta antrean air bersih yang makin panjang. Warga seperti Siraj Al Masri dari Khan Younis menggambarkan situasi dengan kalimat sederhana namun menohok: tanpa organisasi kemanusiaan, “ke mana kami harus pergi?” Pertanyaan itu menggema karena banyak keluarga kehilangan penghasilan, sementara layanan kesehatan melemah akibat keterbatasan alat dan pasokan.

Reaksi regional pun cepat. Menteri luar negeri Indonesia Sugiono—bersama para menlu dari Yordania, UEA, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir—mendesak agar PBB dan lembaga bantuan dapat bekerja secara berkelanjutan, dapat diprediksi, dan tanpa hambatan, baik di Gaza maupun Tepi Barat yang diduduki sejak 1967. Mereka menilai segala upaya yang merintangi kerja kemanusiaan tidak dapat diterima, terlebih ketika cuaca buruk, akses terbatas, dan lambannya material untuk rehabilitasi layanan dasar memperparah krisis. Di saat yang sama, Israel menyatakan pelarangan terkait ketidakpatuhan terhadap aturan baru, termasuk tuntutan data rinci staf, pendanaan, dan operasional—sebuah titik yang memunculkan debat tajam soal hak asasi manusia, keamanan, dan akuntabilitas dalam konflik yang berkepanjangan.

En bref

  • Larangan operasi terhadap 37 NGO internasional di Gaza mulai berlaku 1 Januari 2026 dan memicu pengutukan luas.
  • Israel menautkan kebijakan pada aturan registrasi baru: permintaan data staf, sumber dana, dan rincian operasi bantuan.
  • Warga sipil memperingatkan dampak langsung: layanan kesehatan terhenti, obat dan alat medis langka, serta bantuan kebutuhan pokok tersendat.
  • Koalisi menlu termasuk Indonesia menyerukan agar PBB dan organisasi kemanusiaan dapat bekerja tanpa batasan di Gaza dan Tepi Barat.
  • Perdebatan melebar ke isu hak asasi manusia, perlindungan data, netralitas kemanusiaan, dan tata kelola di tengah konflik.

Larangan operasi 37 NGO di Gaza: konteks kebijakan, aturan baru, dan respons awal 2026

Keputusan penghentian izin bagi 37 organisasi bantuan internasional tidak berdiri di ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, lingkungan kerja lembaga kemanusiaan di Gaza ditandai oleh pemeriksaan ketat, pembatasan pergerakan, serta perubahan prosedur di titik masuk barang. Ketika larangan mulai berlaku awal 2026, dampaknya terasa seperti menutup keran terakhir pada sistem yang sudah tersendat: bantuan medis, dukungan sanitasi, layanan perlindungan anak, hingga program pangan darurat. Di lapangan, setiap hari yang “hilang” bukan sekadar angka di laporan, melainkan jadwal vaksinasi yang tertunda atau klinik keliling yang batal berangkat.

Israel menjelaskan langkah tersebut sebagai konsekuensi “ketidakpatuhan” terhadap kerangka registrasi baru. Dalam narasi ini, organisasi internasional diminta menyerahkan informasi lebih rinci mengenai staf yang ditempatkan, struktur pendanaan, serta desain program. Di sinilah titik geseknya: bagi otoritas, data berarti kontrol dan mitigasi risiko; bagi banyak pekerja kemanusiaan, permintaan data personal—terutama untuk staf lokal Palestina—dipandang berbahaya, membuka peluang intimidasi, dan menggerus prinsip netralitas. Ketegangan antara keamanan dan privasi ini bukan hal baru, tetapi menjadi jauh lebih tajam ketika disertai penghentian izin.

Kasus-kasus yang mencuat memperlihatkan kompleksitasnya. Sebagian lembaga menilai pelaporan pendanaan dan audit sudah dijalankan sesuai standar donor internasional, namun kerangka baru dianggap menambah lapisan verifikasi yang tidak proporsional. Sementara itu, otoritas menuding adanya keterkaitan sejumlah organisasi dengan kelompok bersenjata, termasuk Hamas. Tuduhan seperti ini membawa konsekuensi reputasi, sekaligus memaksa publik membedakan dua hal: penegakan hukum yang sah versus generalisasi yang mengkriminalisasi kerja bantuan kemanusiaan. Apalagi, beberapa organisasi yang terkena dampak disebut mencakup aktor besar, termasuk lembaga medis internasional dan badan-badan PBB.

Di tengah debat, sebuah realitas sederhana sering terlupakan: rantai bantuan tidak pernah bekerja sendirian. NGO medis membutuhkan pasokan dari lembaga logistik; program gizi bergantung pada akses air bersih; layanan psikososial anak bergantung pada ruang aman yang dikelola mitra lokal. Jika satu simpul diputus, simpul lain ikut melemah. Karena itu, larangan terhadap puluhan organisasi sekaligus menyerupai efek domino. Pertanyaan kebijakan publiknya menjadi tajam: apakah mekanisme penyaringan risiko bisa dilakukan tanpa menghentikan keseluruhan operasi bantuan?

Untuk memahami pembacaan warga, bayangkan kisah fiktif namun realistis seorang perawat bernama Rania yang bekerja di klinik kecil dekat Khan Younis. Dalam kondisi normal, klinik itu menerima suplai obat hipertensi dan insulin dari jaringan mitra internasional. Setelah larangan diberlakukan, pengiriman tertahan; Rania terpaksa membagi dosis dan meminta pasien kembali minggu depan—padahal minggu depan belum tentu ada stok. Rania bukan tokoh politik; ia hanya mencoba menjaga pasien tetap hidup. Pada titik ini, kebijakan di meja rapat berubah menjadi keputusan tentang siapa yang memperoleh obat hari ini.

Ketika isu bergeser dari prosedur menjadi nyawa, respons internasional hampir pasti menguat. Dan itulah yang terlihat: kecaman, pernyataan bersama, serta dorongan agar akses kemanusiaan kembali dibuka. Bahasan berikutnya mengurai siapa saja yang bersuara, dan mengapa diplomasi di kawasan memandang larangan ini sebagai garis merah.

organisasi internasional mengecam larangan operasi 37 lsm di gaza yang mulai berlaku awal 2026, menyoroti dampak serius terhadap bantuan kemanusiaan dan hak asasi.

Pengutukan organisasi internasional: diplomasi regional, PBB, dan logika “akses tanpa hambatan”

Gelombang pengutukan atas larangan itu menunjukkan satu kesepahaman: di tengah krisis, akses kemanusiaan bukan kemurahan hati, melainkan kewajiban yang melekat pada hukum humaniter. Pernyataan bersama yang melibatkan Indonesia dan sejumlah negara Timur Tengah menekankan bahwa PBB serta lembaga nonpemerintah internasional harus dapat bekerja secara berkelanjutan, dapat diprediksi, dan tanpa pembatasan. Kata-kata ini terdengar teknis, tetapi maknanya konkret: izin yang jelas, prosedur yang stabil, dan jalur masuk bantuan yang tidak berubah tiap pekan.

Menlu RI Sugiono tampil sebagai bagian dari blok diplomatik yang berusaha menjaga isu Gaza tidak sekadar menjadi headline, melainkan agenda tindakan. Pesan utamanya dua lapis. Pertama, pengakuan atas kerja lembaga PBB—terutama UNRWA—yang tetap beroperasi di situasi sangat sulit. Kedua, penolakan terhadap langkah yang dianggap merintangi kemampuan organisasi kemanusiaan melakukan tugasnya. Di sini, diplomasi tidak selalu berarti “memihak satu aktor”, melainkan mendorong standar minimum: perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan, dan kepatuhan terhadap norma hak asasi manusia.

Kerangka “akses tanpa hambatan” juga lahir dari pelajaran pahit di lapangan. Saat akses dibatasi, biaya operasional melonjak: rute pengiriman memutar, waktu tunggu lebih lama, barang mudah rusak, dan penyimpanan memerlukan generator yang butuh bahan bakar. Dalam situasi cuaca buruk—yang disorot dalam pernyataan para menlu—kelambatan kecil dapat berubah menjadi bencana: tenda darurat tidak tiba saat hujan deras, material sanitasi tertahan, dan penyakit menular mudah menyebar di tempat penampungan padat. Itulah mengapa seruan mereka tidak berhenti pada “izinkan masuk bantuan”, tetapi menuntut kepastian yang dapat diprediksi.

Di sisi lain, negara-negara yang bersuara juga memahami dinamika keamanan yang selalu diajukan sebagai alasan pembatasan. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan yang tidak menempatkan warga sipil sebagai pihak yang membayar harga tertinggi. Banyak organisasi internasional sebenarnya sudah bekerja dengan standar kepatuhan: audit donor, pemeriksaan pemasok, kebijakan anti-penyelewengan, serta pelatihan netralitas bagi staf. Namun, ketika syarat baru mencakup penyerahan data personal menyeluruh, ruang kompromi menyempit. Diplomasi kemudian menyoroti prinsip proporsionalitas: pemeriksaan keamanan semestinya spesifik dan terukur, bukan menghentikan keseluruhan arsitektur bantuan.

Contoh praktis memperjelas ketegangan ini. Misalkan sebuah NGO kesehatan ingin membawa tim dokter spesialis bedah. Jika seluruh data staf lokal harus diserahkan ke otoritas yang dipersepsikan sebagai pihak dalam konflik, tim lokal mungkin takut bekerja karena risiko keselamatan keluarga. Akibatnya, tim internasional kehilangan penopang paling penting: penerjemah medis, perawat, dan petugas triase. Di atas kertas, larangan tampak menargetkan institusi; dalam kenyataan, yang terpukul adalah jejaring manusia yang membuat layanan berjalan.

Di banyak konflik modern, bantuan kemanusiaan juga menjadi arena perang narasi. Ketika sebuah organisasi dituduh berafiliasi, beban pembuktian dan reputasi terancam, sementara kebutuhan warga tidak menunggu proses klarifikasi. Karena itu, reaksi diplomatik sering menekankan pemisahan yang tegas antara dugaan pelanggaran (yang harus diusut secara adil) dan kelangsungan layanan dasar (yang tidak boleh dihentikan). Dari sini, kita masuk ke pertanyaan paling mendasar: seperti apa dampak larangan ini pada kehidupan sehari-hari warga Gaza—di klinik, di dapur umum, dan di tenda-tenda darurat?

Perdebatan publik tentang akses biasanya meningkat saat gambar dan kesaksian lapangan muncul lebih sering, termasuk melalui liputan video dari media internasional.

Dampak langsung pada warga Gaza: layanan kesehatan, pangan, dan krisis perlindungan dalam konflik

Bagi warga Gaza, perdebatan soal regulasi sering terasa jauh, sampai dampaknya mengetuk pintu rumah. Kesaksian seperti yang disampaikan Siraj Al Masri dari Khan Younis menggambarkan kekosongan yang ditakuti: “tidak ada alternatif” bagi organisasi kemanusiaan internasional. Kalimat itu menegaskan ketergantungan yang bukan pilihan, melainkan akibat runtuhnya ekonomi dan terbatasnya layanan publik. Ketika pemasukan keluarga hilang, bantuan pangan dan uang tunai darurat menjadi jaring pengaman terakhir.

Sektor kesehatan menjadi titik paling sensitif. Banyak fasilitas kesulitan beroperasi karena kekurangan obat, peralatan, dan suku cadang. Dampaknya berlapis. Pertama, layanan gawat darurat kewalahan menghadapi lonjakan pasien trauma dan penyakit kronis yang kambuh. Kedua, layanan dasar seperti ibu dan anak—pemeriksaan kehamilan, imunisasi, perawatan bayi—berisiko terganggu karena staf dan logistik tersendat. Ketiga, penyakit yang sebenarnya bisa dicegah meningkat ketika air bersih dan sanitasi menurun. Saat Al Masri mengatakan “orang biasa yang datang mencari perawatan akan menghadapi kesulitan berat”, ia sedang menggambarkan normal baru: berobat menjadi perjuangan.

Dalam krisis, operasi bantuan bukan hanya soal mengantar paket makanan. Ada pekerjaan sunyi yang jarang terlihat: pengelolaan rantai dingin untuk vaksin, pendataan keluarga rentan, rujukan korban kekerasan berbasis gender, serta layanan dukungan psikologis untuk anak. Jika puluhan NGO berhenti, banyak program ini ikut menghilang karena tidak selalu digantikan oleh aktor lain. Bahkan ketika ada organisasi yang masih diizinkan, kapasitasnya bisa tidak cukup untuk menutup celah.

Untuk memperjelas gambaran dampak lintas sektor, berikut pemetaan ringkas yang sering digunakan dalam koordinasi kemanusiaan. Tabel ini tidak menggantikan laporan lapangan, namun membantu melihat kaitan sebab-akibat yang dirasakan warga.

Bidang terdampak
Contoh layanan yang tersendat
Risiko jangka pendek
Risiko jangka menengah
Kesehatan
Obat penyakit kronis, alat bedah, klinik keliling
Penundaan tindakan, kekurangan obat esensial
Kematian yang dapat dicegah, runtuhnya layanan primer
Pangan & gizi
Dapur umum, paket gizi anak, distribusi tepung
Kelaparan akut, malnutrisi meningkat
Stunting, dampak kognitif pada anak
Air & sanitasi
Tablet pemurni, perbaikan pipa, toilet darurat
Diare, infeksi kulit, wabah lokal
Penyakit menular berulang, beban kesehatan membesar
Hunian
Tenda, terpal, material perbaikan sederhana
Paparan cuaca buruk, hipotermia saat dingin
Pemukiman padat berkepanjangan, risiko kebakaran
Perlindungan
Ruang aman anak, layanan rujukan korban kekerasan
Trauma tanpa pendampingan, eksploitasi meningkat
Siklus kekerasan, hilangnya akses pendidikan informal

Dampak sosial juga merambat. Saat bantuan berkurang, ketegangan komunitas meningkat: antrean distribusi menjadi lebih rawan konflik, rumor berkembang, dan keluarga merasa diperlakukan tidak adil. Di sinilah hak asasi manusia menjadi lensa penting: tidak cukup hanya menilai niat kebijakan, tetapi juga dampaknya pada akses warga terhadap kesehatan, pangan, dan martabat. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, ruang untuk rekonsiliasi makin sempit.

Kisah Rania, perawat fiktif sebelumnya, bisa diperpanjang menjadi gambaran keluarga pasiennya, Omar. Omar menderita diabetes dan butuh insulin. Setelah stok menipis, ia mengurangi dosis agar cukup untuk beberapa hari, lalu jatuh lemas. Situasi seperti ini sering tidak masuk statistik besar secara cepat, tetapi membentuk “gelombang diam” korban yang bertambah karena layanan dasar lumpuh. Insight akhirnya jelas: pembatasan pada lembaga bantuan sering berubah menjadi pembatasan pada peluang hidup warga.

Pada tahap ini, publik biasanya bertanya: jika persoalannya kepatuhan dan keamanan, apakah ada cara lain selain menghentikan izin? Jawabannya terkait detail regulasi, perlindungan data, dan desain pengawasan.

Aturan registrasi, permintaan data staf, dan debat hak asasi manusia: di mana garis proporsionalitas?

Dalam banyak negara, registrasi NGO bukan hal aneh. Pemerintah meminta laporan kegiatan, sumber pendanaan, dan standar akuntabilitas untuk mencegah pencucian uang atau pendanaan kelompok bersenjata. Namun, konteks Gaza membuat praktik yang tampak normal menjadi problematik karena tiga faktor: konflik yang belum mereda, relasi kuasa yang timpang, serta risiko keselamatan staf lokal. Ketika aturan baru menuntut data personal menyeluruh, pertanyaan etisnya bukan sekadar “apakah ini legal?”, melainkan “apakah ini aman dan perlu?”

Dari perspektif kemanusiaan, prinsip perlindungan data semakin penting setelah banyak krisis global menunjukkan bagaimana informasi dapat dipakai untuk pelacakan, penangkapan, atau tekanan pada keluarga. Jika nama dan identitas staf lokal terbuka, konsekuensi bisa berat: ancaman pada rumah, stigma sosial, atau tuduhan kolaborasi dari berbagai pihak. Di sisi lain, otoritas mengklaim kebutuhan verifikasi demi mencegah infiltrasi. Dua kepentingan ini bertabrakan, dan penyelesaiannya biasanya membutuhkan mekanisme yang lebih canggih daripada “serahkan semua data atau keluar”.

Beberapa model kompromi dikenal dalam tata kelola bantuan internasional. Misalnya, penggunaan verifikasi pihak ketiga (third-party verification) yang menjaga kerahasiaan data individu, tetapi tetap memastikan standar penyaringan. Atau, penyerahan data teragregasi untuk kebutuhan audit, sementara data personal sensitif disimpan terenkripsi dan hanya dibuka dengan prosedur hukum yang ketat. Dalam praktik kemanusiaan modern, kerangka seperti ini membantu menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan keselamatan. Pertanyaannya: mengapa opsi-opsi semacam itu tidak menjadi rute utama?

Di sinilah peran organisasi internasional menjadi krusial sebagai penjamin norma. PBB dan aktor besar kemanusiaan sering mendorong standar minimal: akses tanpa diskriminasi, perlindungan pekerja kemanusiaan, dan pemisahan bantuan dari tujuan militer. Ketika larangan menyapu luas 37 NGO sekaligus, kesannya berubah dari “penertiban administratif” menjadi “pembatasan sistemik”. Kesan ini memperkuat pengutukan karena dianggap tidak proporsional terhadap tujuan yang diklaim.

Ada juga aspek reputasi dan kepercayaan publik. Di lapangan, warga Gaza kerap mengenal lembaga bantuan lewat wajah para relawan lokal, bukan lewat logo internasional. Jika relawan merasa terancam, mereka mundur. Program berhenti, dan warga kehilangan titik tumpu. Bahkan bila otoritas kemudian membuka kembali sebagian izin, membangun ulang kepercayaan tidak instan. Sekali staf merasa data mereka dapat digunakan melawan mereka, efeknya bertahan lama.

Untuk menggambarkan dilema proporsionalitas, bayangkan skenario hipotetis: sebuah NGO gizi bersedia diaudit penuh, menyampaikan daftar pemasok, rincian pengeluaran, dan hasil evaluasi program, tetapi menolak menyerahkan identitas lengkap semua staf lapangan karena alasan keamanan. Dalam kerangka kebijakan yang peka, negosiasi bisa menghasilkan solusi—misalnya, penyaringan dilakukan oleh pihak netral dengan protokol keamanan data. Dalam kerangka keras, penolakan diperlakukan sebagai pelanggaran, lalu izin dicabut. Perbedaan pendekatan ini menentukan apakah kebijakan menyelamatkan atau justru mengorbankan.

Di akhirnya, debat ini mengarah ke satu insight: di wilayah konflik, tata kelola bantuan harus dirancang seperti bedah presisi—menyasar risiko spesifik tanpa memotong jaringan yang menopang kehidupan. Dari sini, pembahasan bergerak ke ranah praktis: bagaimana lembaga bantuan beradaptasi, dan jalur apa yang masih mungkin ditempuh agar warga tetap menerima pertolongan.

organisasi internasional mengecam larangan operasi terhadap 37 lsm di gaza yang mulai diberlakukan pada awal 2026, menyoroti dampak negatif terhadap kegiatan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Strategi adaptasi NGO dan PBB: menjaga operasi bantuan di tengah pembatasan dan cuaca buruk

Ketika larangan berlaku, respons lembaga bantuan biasanya terbagi dua: upaya diplomasi untuk memulihkan akses, dan adaptasi operasional agar layanan paling kritis tetap berjalan. Dalam kasus Gaza, pernyataan para menlu juga menyoroti faktor cuaca yang buruk dan tidak stabil. Ini penting karena musim dingin memperberat kebutuhan: selimut, pemanas, tenda tahan angin, serta perawatan untuk penyakit pernapasan. Jika material rehabilitasi layanan dasar datang lambat, warga terjebak di hunian darurat lebih lama dari yang seharusnya.

Adaptasi pertama adalah prioritisasi. Banyak organisasi memetakan layanan “penyelamat nyawa” yang tidak boleh berhenti, misalnya layanan trauma, perawatan ibu melahirkan, serta pasokan air bersih minimum. Program lain yang penting namun tidak seketika menyelamatkan nyawa—seperti pelatihan keterampilan atau kegiatan komunitas—sering ditunda. Ini keputusan berat karena menunda program pemulihan berarti memperpanjang ketergantungan, tetapi dalam situasi pembatasan, pilihan menjadi sempit.

Adaptasi kedua adalah penguatan kemitraan lokal, meski juga memiliki risiko. Ketika NGO internasional terhambat, mitra lokal mencoba mengambil alih sebagian distribusi dan layanan. Namun, mitra lokal pun menghadapi tantangan: kapasitas gudang terbatas, akses kendaraan dibatasi, dan keamanan staf rapuh. Di sini, dukungan PBB dan sistem klaster kemanusiaan menjadi penting untuk mengurangi duplikasi dan memastikan bantuan tidak menumpuk di satu titik sementara area lain kosong.

Adaptasi ketiga adalah inovasi logistik. Dalam berbagai krisis, lembaga kemanusiaan menggunakan paket modular yang mudah dipindahkan, stok pra-posisi (pre-positioning) di lokasi yang relatif aman, serta pengadaan lokal bila memungkinkan. Namun, Gaza memiliki keterbatasan pengadaan karena kerusakan infrastruktur dan pembatasan barang tertentu. Karena itu, “inovasi” sering berarti improvisasi harian: mengganti alat dengan versi sederhana, memperbaiki perangkat medis lama, atau mengubah jadwal klinik agar sesuai dengan jam akses.

Di level kebijakan internal, organisasi juga memperketat protokol keselamatan data, terutama jika persoalan registrasi berkaitan dengan identitas staf. Sebagian lembaga menerapkan segmentasi informasi: tidak semua orang memiliki akses ke daftar nama lengkap, penggunaan enkripsi ditingkatkan, dan proses berbagi data dipusatkan pada tim kepatuhan. Langkah-langkah ini tidak menyelesaikan masalah izin, tetapi mengurangi risiko kebocoran dan melindungi staf yang paling rentan.

Berikut daftar langkah adaptasi yang kerap digunakan untuk mempertahankan operasi bantuan sambil tetap menjaga prinsip kemanusiaan dan keselamatan tim:

  • Memfokuskan layanan pada intervensi penyelamat nyawa seperti trauma, persalinan, dan air bersih minimum.
  • Koordinasi ketat dengan PBB untuk pembagian wilayah layanan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan.
  • Penguatan mitra lokal melalui pelatihan cepat, dukungan logistik, dan mekanisme akuntabilitas yang sederhana namun kuat.
  • Manajemen stok darurat dengan pra-posisi barang yang paling dibutuhkan dan rotasi cepat untuk barang sensitif.
  • Protokol perlindungan data (enkripsi, pembatasan akses, audit internal) untuk mengurangi risiko terhadap staf.
  • Komunikasi publik yang transparan kepada warga tentang perubahan jadwal layanan agar ekspektasi realistis dan ketegangan antrean berkurang.

Meski demikian, adaptasi punya batas. Tidak semua layanan dapat “diperkecil” tanpa menurunkan mutu. Bedah darurat memerlukan anestesi dan alat steril; penanganan bayi prematur membutuhkan inkubator; program gizi membutuhkan suplai rutin. Pada titik tertentu, hambatan administratif menjadi hambatan klinis. Itulah mengapa tekanan diplomatik terus berjalan beriringan dengan improvisasi lapangan: satu berusaha membuka akses, yang lain berusaha menahan keruntuhan sistem.

Insight penutup untuk bagian ini: ketahanan kemanusiaan bukanlah kemampuan bertahan tanpa batas, melainkan kemampuan membeli waktu—dan waktu itu hanya berguna jika akses dipulihkan sebelum terlambat.

Berita terbaru
Artikel serupa